Showing posts with label Tanya-Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya-Jawab. Show all posts

Arti Manasik

Tanya:
    Ustaz, Apa Arti dan ada berapa macam nama haji?

Jawab:
 Assalamualaikum wr wb.

Manasik  adalah perbuatan atau perkataan dalam ibadah haji. Berbagai macam manasih atau cara haji adalah sebagai berikut. Haji tammatu’ , yaitu berniat menunaikan umrah saja pada bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umrah dan bertahalul. Kemudian diam di makkah dalam keadaan telah bertahalul. Ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tammatu’ untuk menyembelih hadyu.

Adalah  melaksanakan ihram untuk umrah saja pada bulan-bulan haji, yaitu bulan syawal, Dzulqaidah, dan 10 hari pada Dzulhujjah. Lafaz niat umrah tersebut, “Labaikka ‘ umratan. (aku berniat umrah)” atau “Allahumma Labaikka’umratan (ya allah, aku berniat umrah)’ . jika telah sampai di Makkah, hendaklah melaksanakan tawaf, sai, dan mencukur atau memendekan rambut. Setelah itu, halallah baginya apa yang diharamkan untuk orang ihram, kemudian, dia berihram untuk haji pada 8 Dzulhijjah dan melakukan manasik haji lainnya.

Haji qiran, yaitu meniatkan umrah dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiran untuk menyembelih hadyu. Adalah berihram untuk umrah dan haji secara bersamaan, atau umrah saja sebelum memulai tawaf. Lafaz niatnya , “Labaikka ‘umratan wa hajjan (aku berniat umrah dan haji)” atau “Allahumma labaikka hajjan wa ‘umratan (ya Allah, aku aku berniat haji dan umrah)” . disunahkan melafaz niatnya setelah berniat dalam hati. Sesampainya di Makkah. Lalu melaksanakan tawaf qudum, sai, dan tetap berihram hingga tahalul pada hari raya idul adha, jika ingin mengakhirkan sai sampai wakktu tawaf ifadhah, diperbolehkan.

Haji ifrad yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu, adalah berihram untuk haji saja. Lafaz niatnya. “labaikka hajjan (aku berniat haji)” atau “Allahumma labbaika hajjan (ya Allah, aku berniat haji)”. Apabila sudah sampai di makkah, hendaklah melakukan tawaf qudum, sai untuk haji, berihram, seperti haji qiran sampai tahalul pada hari raya idul adha. Jika hendak menunda sai sampai waktu tawaf ifadhah, dia boleh melakukannya. Dia tidak wajib membayar dam, berbeda dengan haji tamattu’ dan haji qiran.

Waalaikum salam wr wb.

Oleh – ustaz Erick Yusuf

Tujuan Syariat Haji

Assalamu’alaikum wr wbDalam waktu dekat ini saya akan memenuhi kewajiban ibadah haji saya, tetapi terasa menjadi beban rasanya jika perjalaan saya ke tanah suci sekedar untuk memenuhi kewajiban saja. Untuk memantapkan ibadah saya agar mendapatkan kemabruran, mohon dijelaskan tujuan syariat ibdah haji dlam islam. (Reza Abdul Jabbar-Bekasi)

Wa’alaikumsalam 

“ Dan, seluruh manus
ia untuk mengerjakan haji , niscaya mereka akan datang kepadamu berjalan kaki atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka yang datang dari segenap penjuru.” {QS AL-HAJJ [22]:77}.
Al-Thahir ibn Asyur dalam tafsirnya, Al-tahrir wa al-tanwir, ketika menafsirkan ayat di atas menjelaskan maqashid syari’ah al-hajj (tujuan syariat haji) bahwa pada awalnya makna kosakata haji adalah menyengajakan diri mengunjungi Baitullah (Ka’bah). Dalam perkembangannya, makna ini berarti medatangi Masjidil Haram untuk menunaikan manasik haji dan diantara tujuannya adalah menimba dan mengokohkan akidah dalam bentuk musyahadah (menyaksikan secara langsung) bangunan yang didirikan untuk dijadikan simbol tauhidullah (menesakan penghambaan hanya untuk Allah) yang pada akhirnya akan memantapkan keyakinan tauhid orang yang menyaksikannya secara langsung. Karena, tabiat dasar logika manusia hanya dapat meyakini sesuatu yang abstrak jika sudah diwakili oleh simbol yang dapat terindra.



Pada awalnya, Ibrahim as sempat ragu dengan kemampuannya menerima amanah untuk menyeru seluruh manusia dari seantero penjuru dunia karena seakan mustahil tanpa perangkat komunikasi dan pemasaran yang memadai tetapi ia harus menyeru manusia semua untuk menuju datang ke Baitulah yang ia tinggikan dengan tangannya dan putranya, Ismail as. Tetapi, setelah Allah menegaskan bahwa tugas Ibrahim as hanya menyeru dan tugas Allah menyampaikan pesan seruannya ke seluruh hati orang yang Allah kehendaki untuk mendengarnya maka Ibrahim tanpa ragu menyambut perintah dan amanah Allah. Saat ini kita dapat kelangsungan seruan yang seakan tidak pernah berhenti menggema di dalam hati orang-orang beriman yang telah dikehendaki Allah untuk mengunjngi Bait-Nya.



Dalam talbiah, tersirat pula maksud dan tujuan perjalanan haji yang dapat memperkokoh ibadah kita. Labbaik allahumma labbaik, innal hamdah wan ni’mata laka wal mulk, laa syariikalak.... (kami sambut seruan-Mu ya Allah, kami smbut seruan-Mu bahwa tiada sekutu bagi-Mu dalam sesembahan, sungguh segala puj dan ouji, seluruh nikmat adalah milik-Mu). 



Ibadah haji juga erupakan undangan langit dari Yang Maha Pengasih agar para tamu-Nya (dhuyufur rahman) dapat menyaksikan dan merasakan rahmat-Nya, kemudian berbagi rahmat Allah dengan penuh cinta kepada yang lain sambil terus mengagungkan dan menyebut nama-Nya.



Allah Ta’ala berfirman, “Agara mereka menyeksikan berbagi manfaa untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka, makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (QS al-Hajj [22]:28).



Salah satu faktor terpenting untuk dapat menjumpai Allah di rumah-Nya dan menjadi tamu-Nya yang akan mendapatkan ampunan dan syurga-Nya adalah datang dengan tanpa kotoran lahir dan batin., dalam keadaan telah menunaikan janji-janji kepada-Nya, serta melakukan tawaf.



Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, mmenyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah). {QS Al-Hajj [22]:29}.



Di antara syariat tujuan haji lainnya adalah menyempurnakan keislaman diri. Sebagai rukun islam yang kelima, ibadah haji adalah penyempurna keislaman seseorang setelah benar syahadat, shalat, zakat, dan puasanya. Ibadah haji akan kehilangan makna jika dilakukan oleh orang yang cacat syahadat, rukun islam, serta rukun imannya. Wallahu a’lam bish shawab.



Sumber. Republika- Ustaz Bachtiar Nasir

Arti Masyair Muqaddas

Tanya: 
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, apakah artinya Masyair Muqaddas? Benarkah jamaah haji wajib mengunjungi tempat tersebut? (Hassanudin, Cibitung, Bekasi)

Jawab :
Masyair Muqaddas adalah tempat-tempat suci, seperti Mina, Muzdalifah, dan Arafah. Jamaah haji mesti mengunjungi tempat tersebut karena ritual ibadah haji yang mesti dilaksanakan ditempat tersebut. 
Mina sering 
disebut “Muna” adalah bentuk dari jamak dari “al-munyah” yang berarti keinginan atau harapan. Arti lain dari kata Mina adalah mengucurkan darah. Mina adalah jalan lembah yang disinggahi oleh jamaah haji untuk melempar jumrah. Dinamakan Mina lantaran darah dialirkan padanya.



Ibnu al-Arabi mengatakan, orang-orang datang ke Mina dan Allah menjadikan sesuatu yang diinginkan, dia menakdirkannya, dan hal itu di namakan Mina. Ibnu Syumail mengatakan, disebut Mina karena domba jantan (kibas) disembelih di sana.



Muzdalifah, yaitu tempat jamaah haji diperintahkan untuk singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah pada malam hari. Muzdalifah disebut juga dengan Jama’ (perkumpulan). Dinamakan demikian karena orang-orang yang berhaji berkumpul di sana.”



Arafah disebut juga al-Masy’aril al-Haram, al-Mas’yar al-Aqsa, dan llal ‘ala Wazn Hilal. Gunung yang terdapat di tengahnya adalah Jabal Rahmah. Dinamakan Arafah karena Jibril pernah memperlihatkan manasik kepada Ibrahim. Ibrahim lalu berkata “Araffu, araffu (aku telah tahu).” Sebab itulah dinamakna Arafah.



Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang berada di Arafah sebelum terbit fajar , niscaya telah mendapatkan haji.” Dalam riwayat yang disampaikan dari Ibnu Abbas , Rasulullah bersabda “Siapa saja yang menyaksikan shalat kami ini , lalu wukuf bersama kami hingga kami selesai , dan dia pernah melakukan wukuf sebelum itu di Arafah pada waktu malam atau siang hari , berarti telah sempurna haji dan ibadahnya.’ (HR Imam Ahmad, hadis ini dinyatkan Sahih oleh at-Tarmidzi).
Wassalamualikum wr wb.



Sumber: Republika- Ustadz Erik Yusuf

Dana Talangan Haji

Assalamu’alaikum wr wb

Sekarang ini, banyak bank syariah menawarkan konsep dana talangan haji kepada nasabahnya yang ingin cepat mendapatkan porsi haji. Bolehkah kami berhaji dengan alasan untuk mempercepat kuota, sementara dana kami belum mencukupi untuk berangkat haji? (Rasima Hadra-Bayuwangi)

Wa’alaikumsalam wr wb

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yai
tu (bagi) orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah... (QS: Ali Imran [3]:97). Dalam ayat tersebut di atas, Allah SWT menegaskan bahwa kewajiban haji hanya bagi mereka yang mapu dan sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Maksud dari kata “istitha’ah’ dalam pelaksanaan ibadah haji adalah kemampuan memenuhi biaya perjalanan ibadah haji ke Baitullah, biaya selama perjalanan, biaya nafkah keluarga yang ditinggalkan, mampu secara fisik, keamanan dalam perjalanan, dan bagi wanita adanya suami atau mahram yang menemaninya dalam perjalanan.



Berdasarkan hal di atas, maka bagi umat Islam yang tidak termasuk memiliki kemampuan (istitha’ah) tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji. Bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tipe orang tidak memiliki disiplin kuat untuk membayar utang dengan tepat waktu, dianjurkan tidak berutang karena dengan itu ia telah membebani dirinya dengan utang itu untuk sesuatu yang tidak diwajibkan kepadanya. Tetapi, jika dia berutang kemudian melaksanakan haji, hajinya sah karena istitha’ah adalah syarat wajib haji bukan syarat sah haji.



Dana talangan haji adalah pinjaman (al-qardh) yang diberikan oleh Lembaga Keungangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan setoran haji agar dapat memproleh kursi haji pada saat pelunasan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH). Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Lalu, Lembaga Keuangan Syariah tersebut menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkas sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh fee berdasarkan akad ijarah (sewa) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.



Meskipun Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI membolehkan praktik dana talangan haji ini dalam fatwanya, ada beberapa syarat dan ketentuan dalam fatwa tersebut yang harus diperhatikan agar jangan sampai dana talangan haji itu menjadi riba yang diharamkan oleh Allah SWT. Di antara syarat dan ketentuan itu adalah :
- Jasa pengurusan haji yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
- Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Dalam praktiknya, apakah LKS mau meminjamkan uang kepada nasabah untuk menutupi kekurangan setoran ongkos haji nasabah, sedangkan nasabah itu tidak menguruskan hajinya di LKS tersebut? Maukah LKS atau bank hanya meminjamkan uang dan hanya menerima sejumlah uang yang dipinjam nasabah tanpa ada keuntungan?
Jika pihak bank yang memberikan dana talangan haji mensyaratkan kepada nasabah untuk menguruskan berkas-berkas hajinya pada LKS tersebut sampai ia mendapatkan jatah kursi haji dan ada sejumlah keuntungan yang mengikutinya, hal itu pada hakikatnya adalah riba yang diharamkan oleh Allah SWT.



Sesuai dengan kaidah yang disepakati berdasarkan hadits Nabi SAW. Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba. Praktik ini juga bertentangan dengan hadits Nabi SAW. Dari Abdullah bin ‘Amru, ia berkata “Rosulullah SAW bersabda, ‘Tidak halal menggabungkan antara piutang dan akad jual-beli, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.’ ” {HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Ahmad}.



Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam kitab Majmu’ Fatawa, “Dalam hadits ini Nabi SAW melarang penggabungan antara piutang dan jual-beli atau akad sewa menyewa, berarti Abda telah menggabungkan antara akad piutang dan akad jual beli atau akad yang serupa dengannya. Dan, hal itu terdapat pada dana talangan haji di mana pemberian pinjaman di isyaratkan dan digabungkan dengan pengurusan berkas haji dengan konsep ijarah.
Islam adalah agama yang mudah dan memberikan kemudahan serta tidak memaksakan kepada umatnya untuk melakukan apa yang mereka tidak mampu. Karena itulah, haji itu hanya diwajibkan bagi yang mampu dan hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup.
Wallahu a’lam bis shawab



Sumber : Republika- Ustaz Bachtiar Nasir